Pemda Kaur Gelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kaur, Mediasinardunia.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Perizinan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran, Hotel, dan Penggunaan QRIS. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (29/07/2025) di Aula lantai II Sekretariat Daerah sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor tersebut.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha di bidang restoran dan perhotelan, dengan target peningkatan PAD yang signifikan pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, dan Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2024.
Kepala BPKAD Kaur, Harles Feverman, SE, MM, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini fokus pada optimalisasi pemungutan pajak hotel dan pajak restoran, yang selama ini memiliki potensi yang belum tergarap maksimal. “Untuk target PAD dari sektor pajak perhotelan dan restoran sebesar Rp 800 juta. Saat ini, realisasi baru mencapai Rp 300 juta atau sekitar 30 persen,” ucap Harles.
Selain itu, BPKAD juga melakukan pendekatan “jemput bola” kepada pelaku usaha dengan menggelar sosialisasi aktif terkait kewajiban perpajakan, sistem pelaporan, serta kemudahan pembayaran melalui kanal digital, termasuk penggunaan QRIS. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperkecil kebocoran pendapatan.
Di hadapan para pelaku usaha, Harles menekankan bahwa PBJT tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dipungut dari konsumen melalui tagihan yang dibayarkan. “PBJT pada dasarnya adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas barang atau jasa tertentu. Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak tersebut ke kas daerah, baik secara tunai maupun menggunakan QRIS,” jelas Harles.
Ia menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di Kabupaten Kaur agar senantiasa membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dapat memenuhi kewajiban mereka.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang membuka acara secara langsung, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan serta prosedur perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan daerah. “Para pelaku usaha juga memiliki peran penting dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan. Kabupaten Kaur ini dapat dibangun melalui gotong royong dengan menggunakan pajak yang dibayar oleh para wajib pajak,” ungkapnya.