Skip to main content
x
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) melalui Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu berkolaborasi dengan Komisi X DPR RI mengadakan diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga : Diseminasi Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023, bertempat di salah satu hotel di pusat Kota Bengkulu pada Selasa, (20/6/2023). Foto(diky/mediasinardunia.com)

Kantor Bahasa Bengkulu Bersama Komisi X DPR RI Gelar Desiminasi Layanan Ahli Bahasa

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) melalui Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu berkolaborasi dengan Komisi X DPR RI mengadakan diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga : Diseminasi Layanan Ahli Bahasa Tahun 2023, bertempat di salah satu hotel di pusat Kota Bengkulu pada Selasa, (20/6/2023).

Kegiatan yang dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi X DPR RI Hj. Dewi Coryati MSi, dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Dwi Laily Sukmawati, S.Pd, M.Hum, dengan menghadirkan 100 orang peserta dan narasumber berkompeten.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi X DPR RI, Hj. Dewi Coryati, M.Si mengatakan, pengembangan bahasa memiliki peranan yang sangat penting, untuk memperkuat program-program literasi di tengah-tengah masyarakat.

Terlebih dengan diseminasi ini ada layanan ahli bahasa, yang menandakan jika dalam pengembangan bahasa tetap dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Apalagi bahasa dan layanan ahli bahasa ini memiliki peranan penting dalam menyukseskan program-program prioritas, meliputi penguatan program literasi internasionalisasi bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah. Termasuk keberadaan ahli bahasa untuk membuat undang-undang.

"Ini dibutuhkan karena yang namanya bahasa merupakan wibawa sebuah bangsa, sehingga kita sebagai warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bahasa yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Terlebih peran dan fungsi bahasa Indonesia telah dituangkan dalam UU No 24 Tahun 2009," ungkap Dewi.

Melalui diseminasi, Dewi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan Trigatra Bangun Bahasa, yakni mengutamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa internasional. Apalagi pengunaan bahasa Indonesia sebagai representasi bahasa negara, bahasa daerah mampu membentuk generasi muda akan kebesaran tradisi dan budaya.

"Untuk bahasa internasional, dapat memudahkan kita pada saat hendak mengembangkan diri ditingkat dunia. Namun yang terpenting bagaimana dengan kegiatan diseminasi ini bisa melahirkan ahli-ahli bahasa yang nantinya memiliki peran yang besar, terutama dalam aspek kehidupan bermasyarakat," kata Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bengkulu ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd, M.Hum menyampaikan, kegiatan ini salah satu program kemitraan yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi. Sekaligus menjaring ide dan gagasan penerima manfaat layanan ahli bahasa.

Dimana layanan ahli bahasa diartikan sebagai orang yang memiliki keahlian di bidang kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu, yang ditandai dengan sertifikat keahlian. "Selama ini ahli bahasa telah banyak digunakan, seperti penerjemah dalam perkara tindak pidana dan penyusunan regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan, meski dalam penyusunan regulasi pihaknya belum dilibatkan pemerintah daerah, namun terkait ahli bahasa sudah dilibatkan pihak KPK, terutama menyangkut transkrip terjemahan bahasa daerah ke bahasa Indonesia.

Untuk itu pihaknya meminta adanya regulasi yang mengatur bahasa lisan di daerah, karena biasanya masuk ke ranah tulis, sehingga ada informasi yang tidak sampai ke masyarakat.

“Kita mohon dukungan pak Gubernur agar dapat mengeluarkan aturan bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) terkait penguatan dan pelestarian bahasa daerah, karena untuk bahasa Indonesia sudah ada nota kesepakatan bersamanya,” demikian Dwi.