Rejang Lebong Segera Miliki Kantor BNNK, Perangi Narkoba Lebih Intensif!
Jakarta, Mediasinardunia.com - Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat akan memiliki Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, pada Selasa (4 November 2025) di Gedung Lemhannas, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P., mewakili Pemkab Rejang Lebong, dan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Robby Karya Adi, S.I.K., M.H., mewakili BNNP Bengkulu. Acara ini juga dihadiri perwakilan BNN RI.
Kepala Badan Kesbangpol, Pranoto Majid, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya NPHD, pembangunan Kantor BNNK Rejang Lebong akan dilaksanakan pada tahun 2026. Kantor tersebut akan dibangun di atas lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
“Sambil menunggu pembangunan kantor permanen, BNNK Rejang Lebong direncanakan mulai beroperasi pada Desember 2025. Untuk sementara, BNNK akan berkantor di gedung yang berlokasi di Kelurahan Dwi Tunggal, Curup, tepatnya di samping Rumah Dinas Wakil Bupati Rejang Lebong,” jelas Pranoto.
Lebih lanjut, Pranoto menambahkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) di BNNK Rejang Lebong nantinya akan berasal dari BNN dan mutasi ASN dari Pemkab Rejang Lebong.
“Namun, seluruh calon SDM yang akan mutasi ke BNN akan melalui tahapan seleksi yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong,” ujarnya.
Pranoto juga menyebutkan bahwa kendaraan operasional untuk BNNK Rejang Lebong sudah disiapkan.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, menyampaikan bahwa keberadaan BNNK Rejang Lebong adalah kebutuhan mendesak.
“Rejang Lebong membutuhkan kehadiran BNNK, mengingat tingginya angka peredaran narkotika di wilayah ini. Berdasarkan data BNN, Rejang Lebong menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu,” ujar Bupati Fikri.
Karena itu, lanjut Bupati, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, agar generasi muda Rejang Lebong terbebas dari ancaman narkoba.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan generasi emas Rejang Lebong yang sehat, cerdas, dan produktif demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tegasnya.