Skip to main content
x
Pemerintah Kabupaten Kepahiang Perkuat Upaya Cegah Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi di SMP, 03/09/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Perkuat Upaya Cegah Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi di SMP

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk mencegah perkawinan usia anak dan membangun ketahanan keluarga. Sosialisasi pencegahan perkawinan anak ini dilakukan di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Rabu, 3 September 2025, dan dibuka langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, di SMP Negeri 2 Kepahiang.

Bupati menyampaikan bahwa upaya ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menciptakan generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. "Pendidikan ini menjadi bagian dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), jadi selain upaya kita harus memastikan wajib belajar 13 tahun, dari PAUD sampai SMA. Upaya pencegahan perkawinan anak ini adalah tantangan bagi kita, bagaimana menguranginya, dan memastikan anak-anak generasi kita mendapatkan pendidikan yang layak untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," ungkap Bupati.

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH MH, menyebutkan bahwa perkawinan anak masih menjadi tantangan serius. Pihaknya terus menggencarkan edukasi serta penguatan peran keluarga dan masyarakat melalui berbagai program, salah satunya pencegahan perkawinan anak. "Perkawinan anak bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Harapan kami adalah agar keluarga menjadi pelindung utama, sehingga anak tidak kehilangan haknya, salah satunya pendidikan," tambah Linda.

Langkah konkret lainnya, lanjutnya, DPPKBP3A menggandeng aparatur pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, kader PKK, serta forum anak untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan dan perlindungan anak, termasuk menolak praktik perkawinan dini.