Skip to main content
x

Waka MPR: Alqur'an dan Negara Tidak Boleh Dipertentangkan

 

Jakarta, Mediasinardunia.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid mengatakan, Kitab Suci Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan karena dikalangan masyarakat masih ada perdebatan mana yang lebih penting di antara dua hal tersebut.

"Al Quran dan negara atau Al Quran dan Pancasila masih sering muncul di kalangan sekelompok masyarakat. Padahal, dua hal itu tidak boleh dipertentangkan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (27/6/2021).

Ia mengatakan, menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya, Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan. Sehingga tidak boleh ada orang yang tidak mengakui tuhan di Tanah Air.

"Sebab, para pendiri bangsa dan fakta sejarah menunjukkan bahwa Indonesia dilahirkan atas semangat Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Gus Jazil sapaan akrabnya.

Atas semangat agama itulah Indonesia menjadi bangsa yang beragama, meskipun agama di Indonesia tidak hanya Islam, tapi mayoritas penduduknya adalah Islam dan terbanyak di dunia.