Pemkab Kepahiang Usut Tuntas Dugaan Pungli di Terminal Pasar: Penertiban Kios dan Izin Pedagang Jadi Prioritas
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Terminal Pasar Kepahiang. Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mencatat bahwa dari 50 unit kios yang ada, banyak diantaranya merupakan pedagang baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos, menjelaskan bahwa baik pedagang lama maupun baru, Pemkab Kepahiang ingin menertibkan semua pedagang yang berjualan di kawasan ini.
"Ada pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Pasar Kepahiang tidak sesuai dengan nama yang tertera di Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Ini membuktikan bahwa kios tersebut sudah dipindahtangankan, meskipun HGB-nya sudah habis masa berlaku. Tentu saja, statusnya menjadi ilegal, dan dugaan apakah kios ini disewakan atau diperjualbelikan akan diusut," kata Febrian.
Dengan demikian, indikasi bahwa dugaan penyewaan kios terminal dilakukan oleh oknum tertentu kepada para pedagang baru menjadi semakin jelas. Febrian menegaskan bahwa pemanfaatan kios di kawasan Terminal Pasar Kepahiang harus berdasarkan izin dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, mengingat kios tersebut merupakan aset milik pemerintah.
"Kita belum memastikan apakah HGB pemanfaatan fasilitas Terminal Pasar Kepahiang akan diperbaharui atau tidak. Namun yang jelas, kami minta pedagang untuk mendukung program pemerintah daerah dalam rangka penataan kawasan perkotaan," jelas Febrian.