Dinkes Provinsi Bengkulu: Ibu Hamil Boleh Di Vaksin Covid-19
Bengkulu, Mediasinardunia.com- Pemerintah terus memperluas sasaran vaksin Covid-19. Terbaru, pemerintah mulai mengizinkan ibu hamil mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Ada syarat tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapakan vaksinasi Covid-19.
Kenali syarat-syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil agar Anda tidak kecewa jika belum mendapat jatah suntikan vaksinasi. Syarat-syarat vaksinasi Covid-19 ini telah mempertimbangan kesehatan janin dan ibu hamil.
Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil ini diputuskan pemerintah melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Aturan ini berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021. (Red)