Mukomuko - Mediasinardunia.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Mukomuko diduga selektif menyalurkan anggaran publikasi ke media, baik media online maupun media cetak. Hal ini terlihat dari cara Diskominfo mendistribusikan anggaran publikasi tahun 2023.
Sedangkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada program pengelolaan informasi dan komunikasi publik, sub kegiatan jasa hubungan media berupa biaya publikasi media cetak, online, elektronik dengan plafon Rp2.700.000.000,00 miliar mendapat sejumlah pertanyaan.
Jumlah media yang sudah diverifikasi Komunikasi dan Informatika tidak bisa bekerjasama. Sementara itu, besaran anggaran yang diberikan kepada media juga terkesan semrawut dan selektif.
Ironisnya, beberapa media yang lolos verifikasi, tanpa alasan yang jelas, secara tegas disebutkan dalam peraturan kepala daerah bahwa media harus memiliki sertifikat dewan pers. Namun, media lokal dianggap emas meski tidak memiliki sertifikat yang disetujui dewan pers. Dengan itu, integritas Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) patut dipertanyakan, apakah ada permainan dalam pengelolaan anggaran Komunikasi dan Informatika...??