Tolak PHK Sepihak, Bupati Mukomuko Minta Perselisihan Antara Perusahaan dan Pekerja Diselesaikan dengan Musyawarah
Mukomuko, Mediasinardunia.com – Menindaklanjuti laporan dari sejumlah pekerja yang diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KAS dan PT KSM, Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera mengambil langkah cepat.
Pada Jumat, 17 April 2026, diadakan pertemuan yang mempertemukan seluruh pihak terkait dalam mekanisme tripartit, yaitu sistem penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Tujuan pertemuan ini adalah mencari solusi atas perselisihan yang terjadi serta menjaga keharmonisan hubungan kerja.
Musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, manajemen PT KAS dan PT KSM, serta serikat pekerja tersebut berlangsung cukup alot dan penuh perdebatan di ruang kerja Bupati.
Sebagai ketua dalam pertemuan tripartit tersebut, Bupati Mukomuko menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan memuaskan semua pihak. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, dan segala permasalahan harus diselesaikan melalui musyawarah bersama.
“Kita harus terus menjaga keharmonisan, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan. Segala persoalan ini harus diselesaikan dengan cara yang baik dan mengedepankan musyawarah,” tegas Bupati.