Skip to main content
x
Penegakan Aturan Garis Sipadan Pagar dan Garis Sipadan Bangunan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu, 23/01/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Penegakan Aturan Garis Sipadan Pagar dan Garis Sipadan Bangunan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Dinas PUPR Kota Bengkulu telah memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko di Pasar Minggu, tepatnya di Jalan KZ Abidin II, terkait bangunan yang melanggar Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).

Upaya ini dilakukan sebagai langkah persuasif agar para pemilik ruko dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Kamis (23/01/2025), telah melakukan pembagian surat teguran kepada bangunan toko yang melanggar aturan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat kota untuk patuh terhadap Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).

"Kami memberikan pemahaman melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, agar tidak ada penertiban yang tiba-tiba karena harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Noprisman.

GSP merupakan garis yang digunakan sebagai patokan untuk pembangunan di luar area pagar persil atau pagar pekarangan. Sedangkan GSB menunjukkan batas bangunan yang boleh dibangun.

GSB dibuat untuk mencegah pembangunan liar dan memastikan pemukiman dibangun secara tertib, aman, dan nyaman. Melanggar GSB berarti melanggar batas-batas bangunan yang telah ditentukan.

"Dengan mentaati peraturan ini, diharapkan tidak akan ada kontroversi atau masalah di masa depan. Kami sangat mengharapkan kesadaran warga dalam hal ini," tambahnya.

Noprisman juga menjelaskan bahwa GSP juga penting sebagai panduan bagi pemerintah kota dalam perluasan jalan secara optimal. Ketentuan terkait GSP telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) mengenai klasifikasi jalan, GSP, dan GSB.

Pihak Dinas PUPR telah memasang rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP untuk memudahkan pemahaman tentang batasan tersebut. Selain itu, dalam pengajuan perizinan bangunan gedung, masyarakat juga akan diberikan bantuan teknis untuk mengetahui GSB yang berlaku.