Inspektorat Mukomuko Tunggu Laporan Bawaslu Terkait Netralitas ASN
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko hingga kini belum menerima kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN atau perangkat desa dari Bawaslu Mukomuko.
Menyikapi laporan di media massa tentang adanya anggota BPD dan tenaga honorer yang terlibat dalam aktivitas politik, Inspektorat tidak bisa langsung melakukan tindakan.
Apriansyah, Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, menjelaskan bahwa pengawasan netralitas ASN dan perangkat desa merupakan tugas Bawaslu. Inspektorat akan menindaklanjuti kasus yang diterima dari Bawaslu terkait pegawai pemerintah atau perangkat desa yang terbukti tidak netral.
"Kami akan mengikuti proses dari Bawaslu dan Gakumdu jika ada pelimpahan kasus," ujar Apriansyah.
Jika terbukti ada pelanggaran dari ASN atau perangkat desa, Inspektorat akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan tindaklanjuti jika Bawaslu melaporkan adanya pelanggaran," tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh partai politik. Begitu juga dengan larangan bagi pejabat negara dan desa untuk memberikan keputusan yang mendukung atau merugikan pasangan calon.
Sanksi dapat dikenakan bagi pelanggaran netralitas seperti hadir dalam kampanye, memberikan sambutan dalam kampanye, berfoto dengan pasangan calon, memasang bahan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, memposting dukungan pasangan calon di media sosial, undangan pasangan calon dalam acara kecamatan/kelurahan, serta memerintahkan orang lain untuk memilih pasangan calon.