Skip to main content
x
Sekda Rejang Lebong Terima Audiensi Kemenkumham Bahas Pendirian Bapas Curup, 14/01/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Sekda Rejang Lebong Terima Audiensi Kemenkumham Bahas Pendirian Bapas Curup

Rejang Lebong,Mediasinardunia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, SE, MM, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Haposan Silalahi, pada Rabu (14/01/2026) pukul 10.00 WIB.
 
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda tersebut membahas rencana pembentukan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
 
Dalam audiensi tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, SSTP, M.Si, Kabid Aset BPKD Dodi Isgianto, serta Analis Bantuan Hukum Bagian Hukum Setdakab Putra Fajriat, SH. Sementara itu, Haposan Silalahi hadir bersama Kepala Bapas Bengkulu Yusef dan Kepala Lapas Curup David.
 
Haposan Silalahi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat skema sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dalam ketentuan ini, terpidana tidak menjalani hukuman penjara, melainkan wajib melaksanakan kerja sosial maksimal selama enam bulan.
 
“Terpidana pidana sosial nantinya akan diserahkan oleh kejaksaan kepada Bapas untuk dilakukan pembinaan dan asesmen. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah sesuai dengan keterampilan yang dimiliki,” ujar Haposan.
 
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu memproyeksikan pembentukan Kantor Bapas di Kabupaten Rejang Lebong. Keberadaan Bapas Curup diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan pidana sosial sekaligus mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat.
 
Haposan berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat memberikan dukungan, terutama terkait penyediaan lokasi atau gedung kantor. “Kami berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi atau menghibahkan gedung untuk Kantor Bapas agar dapat segera direnovasi dan difungsikan,” tambahnya.
 
Kepala Bapas Bengkulu, Yusef, menambahkan bahwa secara nasional akan dibentuk sekitar 100 Kantor Bapas baru. Untuk Provinsi Bengkulu, terdapat tiga wilayah yang diprioritaskan, yakni Rejang Lebong, Manna, dan Mukomuko. Ia menegaskan peran krusial Bapas sebagai pembina terpidana sebelum diterjunkan ke instansi terkait.
 
Menanggapi hal tersebut, Sekda Iwan Sumantri Badar menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sangat mendukung rencana tersebut. Usulan ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong untuk pembahasan lebih lanjut.
 
“Kami akan menginventarisasi aset daerah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan. Sebagai langkah percepatan, aset bisa digunakan melalui mekanisme pinjam pakai terlebih dahulu, sementara proses hibah akan diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Iwan.
 
Senada dengan Sekda, Asisten I Bobby Harpa Santana menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada opsi pemanfaatan eks Kantor Dinas Perindagkop sebagai calon lokasi Bapas. Namun, keputusan akhir tetap menunggu persetujuan kepala daerah dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang sah secara hukum.