Skip to main content
x
Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi membuat kebijakan membebaskan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kota Bengkulu.

Pemkot Bengkulu Gratiskan BPHTB bagi Enam Kelompok Berikut

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi membuat kebijakan membebaskan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kota Bengkulu dalam enam kategori berikut.

Kebijakan itu diumumkan melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023. Ia mengatakan BPHTB di Kota Bengkulu gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.  

"SE ini untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” kata Walikota Helmi, Rabu (5/7/23).

Adapun penerima BPHTB gratis di antaranya adalah janda ditinggal suami meninggal, janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu, menganggur, menderita penyakit menahun dan tidak bekerja, legiun Veteran Republik Indonesia dan Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI-POLRI maupun BUMN/ BUMD/BUMS, serta Badan usaha/yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

"Mudah-mudahan dengan adanya pembebasan bayar BPHTB, masyarakat dapat terbantu," singkatnya.