Skip to main content
x
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola wisata yang menjadi kewenangannya, Senin (22/5/2023).

Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Wisata, Pemprov Bengkulu Buatkan Pergub

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola wisata yang menjadi kewenangannya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu Karmawanto, mengatakan, dengan Pergub itulah yang nantinya menjadi dasar pengelolaan kawasan wisata.

"Kita menargetkan pada pekan depan, posisi Pergub tata kelola wisata itu sudah disampaikan pada Sekdaprov dan juga Biro Hukum Setdaprov Bengkulu untuk ditelaah terlebih dahulu. Namun perlu dipahami Pergub itu bukan sebatas untuk pengelolaan kawasan Pantai Panjang saja, tetapi juga kawasan wisata lain yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu," ungkapnya pada Senin, (22/5/2023).

Lanjut Karmawanto, kawasan Taman Remaja atau kawasan wisata lainnya yang diketahui menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu untuk mengelolanya. Apalagi jika Pergub sudah selesai dan disetujui, barulah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kita juga akan menurunkannya lagi dalam bentuk SK tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis," jelasnya.

Selain itu disampaikan, dalam SK tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis itulah nantinya berisikan meknisme ataupun SOP terkait tata kelola kawasan wisata. Sementara ini progres dari Pergub itu sendiri masih berada di Dispar dan pihaknya  berupaya untuk mempercepat agar Pergubnya segera rampung dan disetujui.

“Selaku OPD pertimbangan teknis, tentunya terkait pengelolaan kawasan wisata ini bekerjasama dengan OPD lainnya. Misal dari sisi perizinan, kita bakal bekerjasama dengan Dinas PMPTSP. Begitu juga dari retribusi seperti parkir, kita bekerjasama dengan BPKD Provinsi Bengkulu," pungkas Karmawanto.(**)