Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Diperpanjang
Bengkulu - Mediasinardunia.com - Masa jabatan penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni resmi diperpanjang setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diserahkan langsung oleh Asisten I Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Senin (22/05/23) kemarin.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Aula Rumdin Bupati secara sederhana dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli dan Seluruh kepala OPD yang hadir.
Asisten I Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, bahwa SK tersebut sudah diterima beberapa hari yang lalu dan berlakunya sejak tanggal ditetapkan, untuk itu kita segera mungkin untuk disampaikan dan kita ambil momennya pada hari ini.
“Gubernur mengucapkan selamat kepada PJ Bupati Bengkulu Tengah dan mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama satu tahun memimpin Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah dianggap berhasil berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri," ucapnya.
Atas perpanjangan tersebut, PJ Bupati akan melanjutkan masa baktinya sampai ditetapkannya Kepala Daerah pada Pilkada 2024 kedepan.
Sementara itu PJ Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni menjelaskan, bahwa pada prinsip SK tersebut merupakan Surat penugasan tentu itu merupakan sebuah amanah dan siap menjalankannya, untuk itu Ia berharap dukungan dari semua pihak dalam menuntaskan beberapa program yang belum terlaksana.
"Terkait program prioritas yang akan dilakukan kedepan salah satu fokus kita terkait jaringan blank spot dan akan kita bahas dengan para jajaran untuk langkah-langkah yang akan diambil," jelasnya.(**)