Skip to main content
x
JPU KPK Tuntut 8 Tahun Penjara Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu 30/7/2025.(Diky/mediasinardunia.com)

JPU KPK Tuntut 8 Tahun Penjara Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa KPK RI Tony Indra mengungkapkan bahwa fakta persidangan dengan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Paling berat hukumannya karena terdakwa Rohidin yang menggerakkan semua, salah satunya menggerakkan eselon II, III, dan IV untuk mengumpulkan uang yang tujuannya untuk kepentingan calon Gubernur," terang Tony. 
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu, 30 Juli 2025.

Rohidin didakwa menggunakan kewenangan sebagai Gubernur Bengkulu untuk memerintahkan bawahannya menggalang dukungan dan menyetorkan dana. Dana senilai Rp7,2 miliar dikumpulkan dari Kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV untuk mendanai kampanye dirinya sebagai calon petahana di Pilkada Bengkulu 2024.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti. Mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang diagendakan tanggal 12 Agustus 2025.