Skip to main content
x
Integritas Pers Diuji, Konflik Lahan PT. SWJ di Pessel Jadi Sorotan Media, 29/09/2025 (Dayat/Mediasinardunia.com)

Integritas Pers Diuji, Konflik Lahan PT. SWJ di Pessel Jadi Sorotan Media

Sumatera Barat, Mediasinardunia.com – Fenomena pelintiran berita atau penyajian informasi yang menyimpang dari fakta semakin marak, mengancam integritas pers dan kepercayaan publik. Hal ini tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi:

   UU Pers No. 40 Tahun 1999: Mewajibkan pers memberitakan informasi yang benar, akurat, berimbang, serta melayani hak jawab dan koreksi (Pasal 1 ayat 11 & Pasal 5).
   Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers: Melarang wartawan membuat berita bohong, fitnah, atau mencampur opini menghakimi ke dalam fakta.
   KUHP Pasal 14 dan 15: Mengancam pidana penyebar berita bohong yang menimbulkan keresahan.
   UU ITE Pasal 28: Melarang penyebaran informasi palsu atau menyesatkan di ruang digital.

Sikap Kami Terhadap Pelintiran Berita:
Kami menegaskan bahwa pelintiran berita adalah pelanggaran serius terhadap KEJ. Kami meminta Dewan Pers menindak tegas media yang terbukti melakukan pelintiran, dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Kami juga mendesak aparat penegak hukum (APH) menggunakan instrumen hukum secara bijak untuk menindak penyebaran informasi bohong yang terbukti menyesatkan dan merugikan publik, tanpa membungkam kritik jurnalis.

Konflik Lahan di Pesisir Selatan: Dugaan Mafia Tanah di PT. SWJ
Di tengah isu pelintiran berita, sorotan juga tertuju pada permasalahan agraria di Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) No. 08 PT. SWJ di Kecamatan Lunang sejak tahun 2013. Perusahaan ini diduga menyerobot tanah warga di Kecamatan Silaut dengan dalih kedua wilayah tersebut satu kecamatan, padahal jelas berbeda dan dibatasi Sungai Sindang Alam/Lama, diperkuat Perda dan Pergub.

Masalah ini sudah puluhan tahun tidak terselesaikan, menyebabkan penderitaan masyarakat Silaut sejak 2013. Tim investigasi media menemukan indikasi kuat praktik mafia tanah perkebunan sawit. Lahan puluhan ribu hektare telah diklaim dan dipatok merah oleh perusahaan, bahkan ada warga yang digugat ke pengadilan. Masyarakat Silaut merasa tertindas oleh perusahaan asing yang diduga merampok tanah ulayat mereka.

Nasional

Ironisnya, ketika masyarakat Silaut menyuarakan kebenaran dan keadilan, seluruh pejabat publik di daerah terkesan diam. Kuat dugaan terjadi persekongkolan kejahatan yang terstruktur, sehingga suara rakyat Silaut terabaikan. Masyarakat hanya meminta penegasan patok wilayah dua kecamatan tersebut dan pengembalian hak mereka.

Peran Pers dan Tantangan:
Di sinilah peran pers sangat dibutuhkan sebagai penyambung suara masyarakat, untuk menyuarakan kebenaran dan fakta di lapangan tanpa keberpihakan. Namun, tidak dipungkiri banyak suara pers yang dibungkam dan tidak berani menggaungkan kebenaran, terutama terkait mafia perkebunan dan tambang di Sumatera Barat.

Pers harus kembali ke rel kebenaran. Fakta adalah pijakan utama, bukan pelintiran. Hanya dengan pers yang merdeka dan bertanggung jawab, demokrasi Indonesia akan tetap sehat. Seringkali wartawan berbenturan, diintimidasi, bahkan terbunuh dalam mengungkap kebenaran, serta menghadapi arogansi pejabat publik.

Untuk itu, insan pers harus tetap solid, menjaga kode etik, dan terus menggaungkan kebenaran demi tegaknya keadilan sosial di Republik Indonesia.

Jalan Penyelesaian:
1.  Penguatan Literasi Media: Agar publik mampu membedakan fakta dengan pelintiran.
2.  Keterbukaan Redaksi: Melayani hak jawab dan koreksi secara cepat sebagai bentuk tanggung jawab.
3.  Kolaborasi: Dewan Pers, organisasi wartawan, dan lembaga hukum membangun mekanisme penyelesaian yang adil.