Rapat Pembahasan Penerbitan Umum Hasil PKKPR untuk Kelola Tambak CV Teratai Jaya Farm: Sinergi Stakeholder Menuju Keputusan Optimal
Kaur, Mediasinardunia.com - Rapat Pembahasan Untuk Penerbitan Umum Hasil PKKPR atas nama CV Teratai Jaya Farm dihadiri oleh Asisten II, Bapak Lianto, S.P., Kepala Dinas Pertanian, Kabid Tata Ruang PUPR, dan Perwakilan dari Dinas Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, Dinas Perikanan, pada hari Rabu (27/03/2024).
Forum berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kabupaten Kaur, dibuka oleh Bapak Asisten II yang mengarahkan anggota forum untuk menjalankan rapat dengan santai namun tetap memperhatikan informasi yang penting guna mencapai hasil yang optimal, serta tidak melanggar aturan perundang-undangan.
"Semoga hasil pembahasan ini nantinya menjadi panduan dalam pelaksanaan dan segera dilaporkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujar Asisten II.
Forum memberikan kesempatan kepada Bapak Dino selaku Kepala Bidang Tata Ruang untuk menjelaskan detail seperti lokasi di kecamatan Tetap Desa Cecupan dan Desa Tanjung Bunga, kondisi geografis, serta batas-batas pemanfaatan ruang untuk tambak tersebut. Bapak Kabid juga menjelaskan bahwa tambak tersebut pernah beroperasi namun ditutup oleh LH karena masalah teknis dan alasan lainnya.
Selanjutnya, Ibu Ema selaku perwakilan dari BPN Kabupaten Kaur menjelaskan keterkaitan pihaknya terhadap pemanfaatan ruang tersebut, serta membahas tentang perkebunan dan tanaman yang termasuk dalam lingkup pemanfaatan tambak, yang direkomendasikan untuk dibersihkan, namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada forum.
Bapak Kepala Dinas Pertanian juga memberikan saran agar untuk memastikan batas-batas dan kondisi fisik secara langsung dengan terjun ke lapangan, serta bertemu langsung dengan investor untuk memastikan hal-hal yang belum disepakati. Pihak Bappeda, Perikanan, dan Lingkungan juga memberikan penjelasan sesuai dengan bidang masing-masing.
Kesimpulan dari forum adalah:
1. Menyetujui sementara penggunaan luasan yang diukur oleh PUPR.
2. Melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi geografis.
3. Memastikan lokasi dan luasan sesuai dengan rencana Tata Ruang.
4. Menghilangkan perkebunan, tanaman, dan kolam yang tidak termasuk dalam pemanfaatan wilayah.
5. Bertemu dengan investor secara langsung.
(Rilis MC Kaur)