Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah (SPPPD)
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Untuk menciptakan sinkronisasi antara instansi pelayanan publik dan masyarakat yang dilayani, Pemerintah Daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah (SPPPD). Tujuannya adalah agar mengetahui tata cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa instansi pemerintah adalah penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito S.Sos.MM juga mengimbau agar setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, mulai dari OPD, Badan, Kecamatan, hingga BUMN dan BUMD, dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Selasa (28/5/24).
Dalam hal ini, Suwito menekankan pentingnya kepastian dan komitmen dalam pelayanan, sehingga masyarakat bisa mengajukan keluhan dan mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan yang diinginkan.
Undang-undang juga menyatakan bahwa penyelenggara layanan harus membuat, menyusun, dan menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPM). SPM tersebut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan dan menginformasikan apa yang diharapkan dari pemberi dan penerima pelayanan.
Pada akhirnya, melibatkan masyarakat dalam penyusunan SPM melalui berbagai metode seperti FGD, sosialisasi, rakor, dan FKP, memungkinkan OPD dan penerima layanan untuk bertemu langsung dan mendengarkan masukan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan. Tujuannya adalah untuk mencegah keluhan masyarakat dan memastikan kepuasan pelayanan.
(Rilis RB)