Pemkab Rejang Lebong Ikuti Rakor KPK, Siapkan Sindang Jaya dan Karang Jaya untuk Desa Antikorupsi 2026
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) secara daring. Kegiatan ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat dari 12 provinsi di Indonesia.
Di Kabupaten Rejang Lebong, rakor diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Selasa (20/01/2026). Acara diikuti oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas PMD Drs. Budi Setiawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dra. Upik Zumratulaini, M.Si., bersama jajaran terkait.
Dalam rakor tersebut, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan materi terkait rencana perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026, termasuk tahapan pelaksanaan, metode observasi, dan indikator penilaian.
Untuk Provinsi Bengkulu, sembilan kabupaten akan mengikuti proses seleksi perluasan. Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya telah memiliki Desa Suban Ayam yang meraih predikat Desa Antikorupsi pada Tahun 2023 dan mewakili Provinsi Bengkulu di tingkat nasional.
Erik Rosadi menyampaikan bahwa telah disiapkan dua desa kandidat untuk diusulkan, yaitu Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya. "Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki dua desa kandidat yang akan kita usulkan, yakni Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya," ujarnya.
Ia menjelaskan, Inspektorat akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam penerapan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mengawasi pengelolaan keuangan desa untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini. "Dalam waktu satu minggu ke depan, kedua desa tersebut akan kami dalami untuk melihat kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan KPK," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Drs. Budi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pendalaman dan kajian terhadap kesiapan kedua desa kandidat. "Kami akan mendalami kesiapan Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya, untuk kemudian memilih satu desa yang akan diusulkan dari Kabupaten Rejang Lebong dalam penilaian perluasan Desa Antikorupsi," jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas PMD akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam pengawasan. Selain itu, keterbukaan informasi publik desa – khususnya dalam pelaporan pengelolaan keuangan dan program desa – akan terus didorong.
Kepala Dinas Kominfo Dra. Upik Zumratulaini, M.Si. menegaskan kesiapan pihaknya mendukung proses penilaian melalui penguatan digitalisasi desa. "Dinas Kominfo siap mendukung penyediaan dan pengelolaan informasi publik desa agar transparan dan mudah diakses masyarakat. Apabila desa yang diusulkan belum memiliki website atau websitenya belum optimal, akan kami bantu pengembangannya," ujarnya.
Selain itu, Dinas Kominfo juga mendorong pemanfaatan media sosial desa secara maksimal untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat. "Langkah ini sekaligus mendukung dokumentasi dan publikasi desa terpilih dalam rangka penilaian dan evaluasi Desa Antikorupsi," tutupnya.