Pemkab Kepahiang Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Pencegahan Korupsi, Pendampingan Hukum bagi OPD dan Pemerintah Desa
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memilih Kejaksaan Negeri atau Kejari Kepahiang sebagai mitra konsultasi hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa di wilayah tersebut dalam upaya pencegahan korupsi.
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah untuk memberikan pendampingan hukum kepada OPD dan Pemerintah Desa di Kabupaten Kepahiang. Tujuan dari pendampingan hukum tersebut adalah untuk mengurangi resiko hukum serta memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Pemkab Kepahiang berupaya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dengan menyelenggarakan sosialisasi kepada OPD dan Pemerintah Desa. Hal ini dimaksudkan agar pendampingan hukum dapat dimanfaatkan secara maksimal guna memastikan bahwa anggaran, program, dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asvera Primadona, Kajari Kepahiang, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri siap memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan keuangan dan pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemkab Kepahiang dan jajarannya. Dengan demikian, OPD, Pemerintah Desa, dan pihak terkait diharapkan tidak ragu untuk meminta bantuan dan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri.