Skip to main content
x
Kementerian Agama Kepahiang Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Hak Sipil Keluarga (Diky/Mediasinardunia.com)

Kementerian Agama Kepahiang Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Hak Sipil Keluarga

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berupaya melindungi hak sipil keluarga bagi masyarakat dengan menekankan pentingnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa.

Gerakan ini dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kemumu, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi pernikahan yang belum tercatat di KUA. Pasalnya, masih ada kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait persoalan warga yang belum memiliki buku nikah.

"Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini merupakan instruksi dari edaran Dirjen Bimas Islam nomor 6 tahun 2025, agar ini disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, kepada masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya agar segera mengurus ke KUA," jelas Kepala KUA Muara Kemumu, Anton Mediansyah.

Tidak hanya untuk tertib administrasi, pencatatan pernikahan secara hukum negara juga memberikan kepastian bagi anak yang dilahirkan. Pihaknya juga meminta agar pemerintah desa dan kelurahan mendata warganya yang belum mencatatkan pernikahannya.

"Kami akan memberikan konsultasi kepada masyarakat terkait permasalahan pernikahan yang tidak tercatat," ujarnya.

Anton melanjutkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri dapat memiliki dampak hukum yang merugikan, terutama bagi istri dan anak. Istri tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait harta bersama dan hak-hak sebagai istri, sementara anak tidak memiliki akta kelahiran resmi dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu, sehingga tidak berhak mewarisi dari ayahnya.