DPRD Provinsi Bengkulu untuk turun tangan menyikapi polemik yang telah berlangsung selama 20 tahun
BENGKULU, Mediasinardunia.com – Sekitar 15 orang perwakilan warga dari desa penyangga mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk turun tangan menyikapi polemik yang telah berlangsung selama 20 tahun terkait keberadaan dan operasional perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA). Permintaan tersebut disampaikan langsung saat perwakilan warga melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, pada Senin, 4 Mei 2026.
Menurut keterangan Teuku Zulkarnain, dalam pertemuan tersebut warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan serta aktivitas operasional PT RAA. “Maka dari itu mereka mendesak agar kami di DPRD Provinsi Bengkulu dapat turun tangan secara langsung untuk menindaklanjuti polemik yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun lamanya ini,” ungkap Teuku.
Menanggapi desakan warga, Teuku menjelaskan bahwa pihaknya meminta warga untuk terlebih dahulu melengkapi dasar dan bukti yang menjadi sumber polemik serta alasan penolakan tersebut. Hal ini diperlukan agar langkah yang diambil DPRD memiliki landasan yang jelas dan kuat. “Seperti adanya surat pernyataan sikap dari Kepala Desa yang juga ikut menolak keberadaan perusahaan, tentu hal demikian dapat menjadi dasar yang sah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa legalitas formal seperti surat pernyataan penolakan dari Kepala Desa sangatlah penting, mengingat pejabat tersebut secara hukum mewakili pemerintah desa. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, lanjut Teuku, DPRD tidak dapat serta-merta mengambil tindakan.
Teuku juga menyampaikan informasi bahwa saat ini PT RAA diketahui sedang dalam proses pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan peraturan yang berlaku, permohonan izin tersebut wajib dilengkapi dengan persetujuan dari desa penyangga. “Jadi ketika sudah ada surat penolakan maupun persetujuan resmi dari Kepala Desa, barulah kami memiliki dasar yang jelas untuk menentukan sikap dan mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teuku menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan segera bergerak aktif jika ditemukan fakta bahwa Kepala Desa telah menyampaikan penolakan, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kalau ternyata Kepala Desa sudah menolak, tapi perusahaan tetap melanjutkan operasionalnya, kami pasti akan memprosesnya. Langkah yang akan kami ambil antara lain memanggil pihak PT RAA untuk meminta keterangan hingga turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan masyarakat,” tegas Teuku.(ADV)