Pinjaman Daerah Harus Ikut Aturan, DPRD Bengkulu Tunggu Dokumen Resmi Pemprov
BENGKULU, Mediasinardunia.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga kini belum pernah menyampaikan secara resmi rencana pengajuan pinjaman ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada DPRD, Rabu (17/6).
Menurutnya, belum ada surat pengajuan maupun permintaan persetujuan yang diterima lembaga dewan terkait rencana tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai persetujuan atau penolakan dinilai masih terlalu dini.
“Kalau bicara setuju atau tidak setuju, itu terlalu dini karena sampai hari ini rencana pinjaman itu sendiri belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu. Belum ada surat pengajuan ataupun permintaan persetujuan,” kata Usin.
Ia menjelaskan, secara prinsip pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk mengajukan pinjaman guna mendanai pembangunan. Namun, langkah tersebut harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau sebatas wacana Pemprov mau mengajukan pinjaman tentu boleh-boleh saja, atau ada anggota DPRD secara perorangan yang menyatakan setuju juga sah-sah saja. Tetapi lembaga DPRD bekerja berdasarkan dokumen resmi dan prosedur yang ditetapkan,” tegasnya.
Usin menegaskan, pembahasan baru dapat dilakukan jika Pemprov telah mengajukan surat resmi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi serta regulasi. Selain itu, rencana pembiayaan tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita harus melihat apakah dalam RPJMD memang ada mandat pembangunan yang sumber dananya melalui pinjaman daerah, obligasi, atau skema lain. Itu yang menjadi dasar utama pembahasan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti isu defisit atau utang pembayaran kegiatan tahun anggaran 2025. Usin menegaskan, angka tersebut tidak bisa dijadikan acuan jika hanya berdasarkan perhitungan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas PUPR saja.
“Kalau bicara defisit atau utang bayar kegiatan tahun 2025, itu tidak boleh hanya berdasarkan hitungan OPD atau Dinas PUPR. Harus berdasarkan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP agar angkanya dapat di pertanggungjawabkan,” Tutupnya.