Skip to main content
x
penghujung tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat 29/11/24.(ari/Mediasinardunia.com)

DPRD Provinsi Bengkulu Setujui RAPBD Tahun 2025 Menjadi Perda

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (29/11) di penghujung tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan. Delapan fraksi yang hadir sepakat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda Provinsi Bengkulu. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

"Pada kesempatan ini, kami dari Fraksi Golongan Karya menyetujui Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahdi dalam penutupan pendapat Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang memimpin rapat paripurna tersebut mengungkapkan bahwa setelah Raperda disetujui, proses selanjutnya akan dilakukan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dengan Gubernur Bengkulu akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut," jelas Sumardi.

Penandatanganan persetujuan bersama ini akan dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama unsur pimpinan DPRD. Kehadiran ketua-ketua saksi dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang hadir secara virtual juga turut menyaksikan acara tersebut.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Rosjonsyah mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda hingga dapat disetujui menjadi Perda.

Selanjutnya, Plt Gubernur menyatakan bahwa Raperda yang disetujui akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah.

"Raperda yang sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah akan menjadi panduan dalam melaksanakan pemerintahan di Provinsi Bengkulu ke depan," ujar Plh Sekda Haryadi saat membacakan sambutan Plt Gubernur Bengkulu.