691 Calon PPPK Paruh Waktu di Kepahiang, Belum Semua Mendapatkan Nomor Induk
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pada Rabu, 15 Oktober 2025, sebagian pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang telah ditetapkan nomor induknya. Namun, dari total 691 calon PPPK Paruh Waktu yang mengunggah daftar riwayat hidup (DRH), belum seluruhnya mendapatkan nomor induk.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si., melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom, mengatakan bahwa belum semua PPPK Paruh Waktu mendapatkan nomor induk.
"Belum seluruhnya, masih dikoreksi sebagian oleh BKN. Beberapa sudah ada," jelas Agus singkat.
Agus menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang yang telah ditetapkan nomor induknya. Nomor induk ini nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan Surat Keputusan (SK) penugasan bagi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang.
"BKN juga membagi tim untuk pemeriksaan berkas se-Regional VII Sumatera Selatan, sehingga bukan hanya Kabupaten Kepahiang saja. Mungkin perlu waktu untuk verifikasi berkasnya, yang jelas kita menunggu sampai BKN selesai melakukan verifikasi berkas," jelas Agus.
Agus juga belum dapat memastikan terkait batas akhir penetapan nomor induk yang akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, karena ketetapan akhir tersebut merupakan kewenangan penuh BKN.