Skip to main content
x
Pemkab Kaur Batasi Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah, 07/05/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Fokuskan Proses Belajar, Pemkab Kaur Batasi Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah

Kaur, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kabupaten Kaur terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan merespons Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan handphone atau gadget di lingkungan sekolah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kaur usai menerima audiensi dari Densus 88 Anti Teror, pada Kamis, 7 Mei 2026. Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, guna memastikan proses belajar mengajar berlangsung lebih optimal dan kondusif.
 
Wakil Bupati menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif prioritas pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur. Pihaknya telah memerintahkan agar segera diterbitkan surat edaran resmi yang disebarkan ke seluruh satuan pendidikan untuk mengatur aturan pembatasan penggunaan gawai tersebut.
 
“Kami meminta Dinas Pendidikan menerbitkan imbauan atau surat edaran resmi kepada sekolah-sekolah untuk mengatur pembatasan penggunaan HP di lingkungan pendidikan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemda dalam menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan efektif bagi para siswa.
 
Menurut Wakil Bupati, meskipun gadget memiliki peran penting di era digital termasuk dalam pendidikan, penggunaannya tidak boleh mendominasi atau mengganggu aktivitas pembelajaran di dalam kelas. Oleh karena itu, pembatasan dianggap perlu dilakukan.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gagasan pembatasan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah lama menjadi perhatian Bupati dan jajaran pemerintah daerah. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan anak agar terhindar dari dampak negatif teknologi serta penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
 
Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan bahwa pengawasan penggunaan gawai di luar jam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Peran keluarga dinilai sangat krusial dalam membentuk pola penggunaan teknologi yang sehat dan bijak bagi anak-anak di rumah.
 
Selain aturan pembatasan, dalam waktu dekat Pemkab Kaur juga akan menggandeng Densus 88 bersama Dinas Pendidikan untuk menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai literasi digital yang baik sekaligus mencegah penyebaran paham radikalisme yang kerap menyasar remaja melalui media sosial.
 
“Melalui langkah-langkah ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus belajar dan terhindar dari pengaruh negatif dunia digital. Kami optimistis kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter generasi muda yang lebih berkualitas,” tutupnya.