Beralih Fungsi, Aset di Pantai Panjang akan Ditertibkan dan Ditata
Bengkulu - Mediasinardunia.com - Penertiban dan penataan asset di kawasan Area Peruntukan Lain – APL di sekitaran Pantai Panjang, mulai dari kawasan Pasir Putih akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pemegang kewenangan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang.
Rencana penertiban dan penataan asset tersebut dilakukan karena sudah terjadi alih fungsi dan perubahan maupun penambahan bangunan awal yang dilakukan oknum masyarakat maupun pedagang, sehingga akan ditertibkan dan dikembalikan ke fungsi dan bentuk semula.
“Penertiban dan penataan asset bangunan di Pantai Panjang ini sesuai permintaan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu, yang secara teknis penertiban dan penataan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah – BPKAD Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.
Ditambahkannya untuk kebutuhan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap asset-aset yang ada dan menyerahkan ke dinas bersangkutan, sehingga untuk realisasi penertiban dan penataan asset berupa kios, gazebo serta fasilitas penunjang lainnya bisa dilakukan segera.
Untuk diketahui, aset-aset yang dibangun di kawasan APL Pantai Panjang khususnya mulai dari kawasan Pasar Putih itu selesai dibangun per akhir tahun 2020.
Kisaran tahun 2021, bangunan itu mulai dimanfaatkan masyarakat khususnya untuk aktivitas UMKM. Namun sayangnya sebagian besar bangunan banyak terjadi perubahan bentuk dan penambahan yang dinilai tidak sesuai fungsi awal.
“Kalau tidak dilakukan penertiban dan penataan aset, dikembalikan sesuai fungsi semula maka nanti pembangunan di Pantai Panjang ini tidak dilanjutkan lagi.” jelas Isnan berkaitan teguran bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Kementerian PUPR terhadap aset yang dibangun dengan dana mencapai Rp 9,8 miliar pada tahap 2 itu.