Skip to main content
x
Wabup Bengkulu Selatan Apresiasi Pemkab Muara Enim Alokasi TPP PPPK, 05/03/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Wabup Bengkulu Selatan Apresiasi Pemkab Muara Enim Alokasi TPP PPPK, Jajaki Konektivitas Tol

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto mengapresiasi Bupati Muara Enim H. Edison yang masih mengupayakan pengalokasian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah efisiensi dan pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.
 
Pasalnya, di Kabupaten Bengkulu Selatan hingga saat ini belum terdapat alokasi TPP bagi PPPK. Bahkan menurutnya, besaran TPP PNS juga tidak jauh lebih baik dari TPP PPPK di Kabupaten Muara Enim.
 
Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja ke Kantor Bupati Muara Enim terkait pengelolaan keuangan daerah dan efisiensi anggaran, Kamis (05/03/2026). Acara tersebut dihadiri Bupati Muara Enim didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Juli Jumatan Nuri, SE.
 
Ia menilai bahwa dengan proporsi jumlah pegawai dan kondisi fiskal Pemkab Muara Enim saat ini, pengalokasian TPP memang memiliki risiko terhadap ketimpangan belanja daerah, khususnya pembangunan, apalagi dalam kondisi efisiensi anggaran. Menurutnya, jangan sampai belanja pegawai jauh lebih besar atau melebihi rasio 30 persen dari total anggaran belanja. Hal tersebut sudah dihitung dengan baik melalui kebijakan yang diambil Pemkab Muara Enim.
 
Selain itu, Wabup Bengkulu Selatan juga menjajaki kemungkinan konektivitas tol Muara Enim-Bengkulu yang dapat menghubungkan akses keluar-masuk ke Manna, ibukota Bengkulu Selatan.
 
Bupati Muara Enim menegaskan bahwa kebijakan pengalokasian TPP bagi PPPK merupakan perhatian Pemkab Muara Enim terhadap kesejahteraan seluruh pegawai, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja. Menurutnya, semua diupayakan untuk tetap mendapatkan TPP, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan batas alokasi belanja pegawai.
 
"Idealnya tidak melebihi 30 persen dari total anggaran belanja atau tidak boleh melebihi alokasi belanja pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya.