Usaha Bawang goreng ida Royani menggunakan Tanah pemerintah provinsi Bengkulu ada apa
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Ada satu buah rumah berdiri bangunan ditanah milik pemerintah provinsi Bengkulu di kabupaten Kepahiang yang dimanfaatkan untuk usaha bawang goreng oleh salah seorang sering di sapa ida royani dan dia seolah olah tidak tau dengan aturan bahwa tanah tersebut besertah rumah yang dia tunggu itu adalah tanah pemerintah provinsi bengkulu malah dia pakai untuk,buka usaha bawang goreng dan sama di anggap milik pribadi oleh ibu ida padahal tanah tersebut milik pemerintah provinsi apakah ada izin dari pemerintahan untuk buka usaha di tanah perkantoran.
Malah produk ini di promosikan di media
Sedangkan tanah tempat pembuatan bawang goreng ini di tanah pemerintah yang jadi pertanyaan apakah boleh tanah Pemerintah yang terletak daerah perkantoran di buwat untuk usah kalau boleh mungkin warga yang lain juga mau nanti atau ,ibu ida ini ada kaitan tertentu kepada pemerintah.

Begitu pihak media konfirmasi kepada ibu ida, malah dia,meceritakan bukan hanya berjuwalan bawang goreng di tanah Pemerintah yang dia berani,aja katanya malah dia membuat yayasan ijazah paket yang dia ceritakan terus di tanya sama pihak media"dia juga megambil dana ijazah paket yang dikasi harga, berpariasi dari 2.500.000/ada yang dia pinta 3.500.000 bahkan dia bilang sampai 10. 000.000 jt juga boleh di ambil terus bagi yang tidak membayar itu belum dia kasi ijazah alyas ditahan dan harus mebayar uang yang di tetap kan' salah satu ada satu narasumber yang enggan di bilang namanya, dia di pinta 3.500.000 oleh ibu ida Royani dan sampai sekarang dananya belum dia dapatkan karna dia bilang keadan blm punya uang, ibu ida berkuku tetap tidak mau kasi ijazah tersebut.
Tolong kepada pihak APH atau dinas terkait untuk di tindak lanjuti hal aturan aturan dari mana indikasi pungutan liar ini suda terlewat batas meminta uang dengan alasan menahan ijazah.
Dan membuka usaha di tanah pemerintah dengan izin dari mana saat diwawancarai seolah olah merasa benar dan tidak merasa takut dengan hukum.

Sekarang diduga dari pihak PKBM atau pihak yayasan tidak mengetahui hal pengambilan dana sebesar ini jangan jangan insting ibu ida sendiri sehingga banyak keluhan dari masyarakat masalah pungutan dana yang berlebihan.
Kami dari pihak publik mohon di tindak lanjuti dari aph atau dinas terkait segera memangil yang bersangkutan kalau hal hal seperti ini di biyarkan,bisa jadi apa nantinya kasian orang yang mau menggunakan ijazahnya tidak bisa di gunakan akibat bayaran tersebut. (Sopian Hadi)