Tripika Kecamatan Ketahun Bergerak Bersama Hadapi Warung Remang-Remang
Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Tripika Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Kepala Desa se Kecamatan Ketahun terkait warung remang-remang di jalan Houling Batubara PT. Injatama Desa Giri Kencana dan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun.
Rakor ini dihadiri oleh Camat Ketahun Nasri S.Pd, beserta jajaran dan staf Kecamatan, Kepala Desa, dan BPD se Kecamatan Ketahun. Turut hadir juga Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, SH beserta Kanit Intelkam, Kanit Binmas Polsek, dan Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun. Acara ini berlangsung di aula Kantor Camat Ketahun, Desa Urai, Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara pada Kamis 20 Juni 2024 pagi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH, menyatakan bahwa kesimpulan dari rakor ini adalah pihak Tripika Kecamatan Ketahun bersama dengan 11 Kepala Desa dan BPD akan mengirim surat kepada Bupati Bengkulu Utara serta jajaran Muspida Bengkulu Utara terkait permasalahan warung remang-remang.
"Kesimpulan dari rakor ini adalah Tripika Kecamatan Ketahun bersama 11 Kepala Desa dan BPD akan mengirim surat ke Bupati terkait hal ini," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan pendekatan persuasif berupa sosialisasi akan dilakukan kepada pemilik warung remang-remang agar menutup usahanya sesuai kesepakatan sebelumnya.
"Kami mengimbau kepada pemilik warung agar menutup usahanya secara sukarela sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, untuk menghindari tindakan anarkis dari masyarakat," jelas Kapolsek.
Rls: RB