Skip to main content
x
Sekda Kepahiang: Jam Kerja ASN di Kepahiang Dikurangi Menjadi 32,5 Jam Selama Ramadan untuk Dukung Ibadah Puasa, 28/02/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Sekda Kepahiang: Jam Kerja ASN di Kepahiang Dikurangi Menjadi 32,5 Jam Selama Ramadan untuk Dukung Ibadah Puasa

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepahiang Nomor: 000.8 / 017/ B.8/ 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.

Pengurangan ini bertujuan agar ASN dapat lebih fokus menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan agar para ASN, khususnya yang beragama Islam, dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan,” ujar Hartono, Jumat (28/02/2025). (ADV)