PT. Sukses jaya Wood langgar Perda dan Pergub Sumbar Masalah patok Lahan HGU 08 PT SWJ dan Batas Wilayah masyarakat Silaut kabupaten Pesisir Selatan
Sumatra Barat, MediaSinardunia.com - Pesisir Selatan Keserakahan dan Penindasan Tetap Terjadi Oleh para penguasa, PT. Sukses jaya Wood Langgar Peraturan Pemerintah Pesisir Selatan Dan Pergub Tentang Patok dan Perbatasan Wilayah antara kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut.
Rekayasa Kasus Tetap Bergulir Luas Lahan PT. Sukses Jaya Wood di Pesisir Selatan Seakan Di paksakan Hanya Tertulis Diatas Kertas Tampa kajian Ulang Terlebih Dahulu Kinerja BPN kabupaten Pesisir Dipertanyakan Dua Aturan Kepala daerah Pesisir Selatan ( Perda ) Dan Peraturan Gubenur Provinsi Sumbar Telah Dilabrak oleh pihak Perusahaan tersebut Sehingga kini Ribuan Lahan Masyarakat Silaut Telah Diserobot oleh Pihak perusahaan PT. Sukses Jaya woob Tim investigasi Media dilapangan Ini Kejahatan Yang Luar Biasa yang pernah Terjadi Di sumbar dengan Hanya Sebatas Sertifikat HGU 08 PT.sukses Jaya Wood yang Sudah tidak Bisa diterima akal Sehat Dan Cacat Hukum, Sebagai Mana InforMasi yang Dihimpun Oleh Tim investigasi media Dilapangan Kita Harap APH didaerah pensel Bisa Berpihak Kepada Masyarakat Bukan Kepada para Cukong dan Penguasa.

Masyarakat menjerit Seperti Kisah nyata yang dialami Ibu Inem dan Keluarga, karna kebun lahanya Sudah Diserobot Oleh pihak perusahan Tampa alasan yang Jelas HGU 08 .PT. SJW bertempat Didaerah kecamatan Lunang yang Berbatas dengan Sungai Sindang Lama dan Kenapa Lahan kami Diserobot Juga, Kepada siapa lagi kami Kan mengadu pak kami hanya orang Kampung dan Tidak tau apa - apa Lahan yang kami Punya Seluas satu Hektar yang Sudah kami usahakan Secara Susah payah Berharap Sawit bisa berbuah, Setelah besar Untuk bisa memetiknya Dihari tua penambah penghasilan Keluarga, Ternyata Setelah Sawit kami Sudah Besar Malah di ambil oleh Pihak perusahaan dan Berdalih Kebun kami Termasuk dalam HGU O8 PT.swj di sini kita tim investigasi media menemukan Kejanggalan Bahwa Poin Yang Dimaksud tersebut Setelah ditelusuri Masalah HGU 08 PT SWJ yang keluar ini Alamatnya jelas dan Terang bahwa di peruntukan Buat Daerah kec.Lunang Bukan Untuk daerah Kec.Silaut kabupaten Pesisir Karna patok kedua daerah Tersebut jelas yang Berbatasan dengan Sungai Sindang alam.
Tim investigasi media terus menelusuri permasalahan tersebut Jumat 26/9 /2025, Sambil mengumpulkan beberapa informasi Yang di alami Oleh Masyarakat Silaut Atas ke saliman Dan Kekejaman para Penguasa ,Hanya Dengan Selembar Surat Dan aturan Yang Tidak berpihak Kepada masyarakat yang Belum tentu teruji kebenaranya Masyarakat Sudah Di lakukan penggusuran Ribuan Hetar lahan perkebunan Masyarakat di kec.Silaut,Sungguh Ini Melanggar Ketentuan Hukum,Tim investigasi media kan terus kumpulkan informasi beberapa Fakta di lapangan Sudah kita Himpun untuk permudah Penyelidikan Kedepan.
Bukan Keluarga Ibu Inem ini Saja terdampak Dalam Maslah HGU 08 PT.sikses jaya Wood yang dinilai cajat Hukum, Diharapkan Hendra Joni Sebagai kepala daerah pensel Bisa Memberikan Sansi Kepada para pengusaha Nakal dan Cabut perizinan Perusahan Tersebut agar Hak - Hak masyarakat di Kec. Silaut Bisa dikembalikan oleh perusahaan Yang Sudah Dirampas.
( FM/ BM)