POLRES MUKOMUKO KAWAL KETAT AKSI DAMAI DEMO BURUH MAYDAY
Mukomuko, mediasinardunia.com - Tepat satu Mei betepatan dengan MayDay Ratusan buruh yang merupakan para pekerja di berbagai perusahaan di Mukomuko yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati dan DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Senin 1/5/2023
Dibawah pengawalan ketat Polres Mukomuko, dibantu TNI dan Satpol PP, aksi demo ratusan pekerja ini berjalan dengan tertib, hingga mereka membubarkan diri.
Adapun tuntutan para buruh ini, selaras dengan tuntutan yang disampaikan oleh seluruh buruh Indonesia yang tengah memperingati may day atau hari buruh internasional 1 mei.
Dalam aksinya kaum buruh meminta pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Ketua SPAM, Herdi, Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat memangkas hak-hak buruh. Mulai dari upah murah, pesangon, hak cuti dan lainnya.

Dengan lantang, aksi jalanan dari ratusan buruh yang disampikan oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi menyebutkan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja itu merupakan
"Drakula" bagi para kaum buruh.
Kemudian, tuntutan kedua, para buruh kompak mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut buruh Mukomuko undang-undang tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga alias asisten rumah tangga.
Selain itu, para buruh juga menyuarakan isu lokal. Serikat Pekerja Agro Mandiri meminta ketegasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Menurut Ketua SPAM, lembaga eksekutif dan legislatif perlu sama-sama mengawasi pihak perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal di berbagai posisi dan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
menuntut penyelesaian dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) -sebelum dipecah dua dinas-, dimana dinas tersebut telah mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) di tiga perusahaan PT. KSM, PT. KAS, dan PT. GGS.
Ketua DPC FSPMI Kabupaten Mukomuko, Jon Sujemi mengatakan, pengesahan Peraturan Perusahaan oleh DPMPPTK beberapa bulan lalu diduga merupakan mal administrasi karena di tiga perusahaan tersebut masih terdapat dan berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selagi masih ada Perjanjian Kerja Bersama, tidak boleh ada Peraturan Perusahaan. Begitu aturannya. Ini malah perusahaan membuat PP tidak melibatkan buruh, malah disahkan oleh dinas yang membidangi," teriak para buruh.
Menyikapi dua aksi dan tuntutan dari kaum buruh tersebut, selain menyambut baik kedatangan buruh yang menggelar aksi baik dengan cara dengar pendapat maupun aksi unjuk rasa di jalan, Pemkab dan DPRD juga kompak untuk isu nasional akan disampikan ke pemerintah pusat sesuai kewenagan masing-masing.
Bahkan, Pemkab Mukomuko sempat meminta buruh membentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin tuntutan baik isu nasional, terkhusus lagi isu lokal yang disepakati untuk diselesaikan bersama.
Apa yang disampikan rekan-rekan buruh, aspirasi yang disampikan hari ini oleh saudara-saudara, kami tampung, kami tindak lanjuti dan kami raptkan dengan OPD terkait," kata Wakil Bupati, Wasri di tengah kerumunan massa.
"Sekarang silahkan kawan-kawan bentuk tim kecil, kita rumuskan apa poin prioritas yang ingin dituntskan di ruangan. Perwakilan saja, bentuk tim kecil," ajak Sekda, Dr. Abdiyanto kemudian disetujui pengunjuk rasa.
Sementara, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini saat dikonfirmasi usai aksi menyampaikan, secara kelembagaan pihaknya akan menyampaikan tuntutan buruh ini ke pemerintah pusat.
Ali sepakat dengan isu yang diusung oleh aksi buruh di daerah ini. Menurutnya juga, UU Nomor 6 Tahun 2023 ini, mendorong upah murah bagi buruh serta bisa menjadi cela bagi perusahaan mengabaikan hak pekerja.
"Harus saya katakan ucapan terimakasih kepada massa aksi hari ini yang telah berjuang untuk kepentingan semua buruh. Saya setuju dengan isi tuntutan. Karena memang perlu diperjuangkan. Secara kelembagaan kamu akan meneruskan muatan dari tuntutan buruh di Mukomuko ini," sampainya.
Kedua aksi buruh di Mukomuko ini berjalan aman dan tertib. Ratusan petugas pengamanan dari Kepolisian, TNI, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi.
"Alhamdulillah, seluruh aksi berjalan aman dan tertib. Saya sampaikan terimakasih kepada pasukan pengaman dari Polres, Kodim, Satpol-PP maupun Perhubungan. Terimakasih juga kepada kawan-kawan buruh yang sudah menggelar aksi dengan aman dan tertib," sampai Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH.* (AT)