Skip to main content
x
Perantau Minang Bersatu: Soroti Dugaan Perampasan Lahan oleh Perusahaan Perkebunan di Pesisir Selatan, 02/11/2025 (Frengki/Mediasinardunia.com)

Perantau Minang Bersatu: Soroti Dugaan Perampasan Lahan oleh Perusahaan Perkebunan di Pesisir Selatan

Sumatra Barat, Mediasinardunia.com - Perantau Minang dari Indrapura, Pancung Soal, Tapan, Silaut, dan Lunang bersatu menyoroti dua perusahaan perkebunan di Pesisir Selatan (Pensel), yaitu PT Incasi Raya dan PT Sukses Jaya Wood. Kedua perusahaan ini, yang disebut dikuasai oleh pengusaha dari Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan publik.
 
Masyarakat dan perantau Minang dari berbagai daerah tersebut bersatu memperjuangkan hak-hak mereka terkait keberadaan PT Incasi Raya dan PT Sukses Jaya Wood. Mereka menuding perusahaan-perusahaan ini telah merampas lahan dan menzalimi masyarakat setempat selama puluhan tahun. Kedua perusahaan perkebunan sawit ini menjadi sorotan karena diduga melakukan pelanggaran dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Dukungan terus mengalir dari perantau Minang Pesisir Selatan di seluruh Indonesia dan luar negeri, yang mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melaksanakan kewajiban mereka atau meninggalkan Pesisir Selatan.
 
"Sudah terlalu lama masyarakat kami terzalimi di daerah sendiri, kemerdekaan mereka dirampas, dan masyarakat kami dimiskinkan. Masyarakat kami yang punya rumah malah disuruh tidur di luar. Ini sudah tidak bisa dibiarkan, ini sudah menjadi isu nasional," ungkap salah seorang perantau, Bpk. Hen Bisnis, kepada tim investigasi mediasinardunia.com.
 
Beliau menegaskan bahwa mereka akan terus memantau pergerakan masyarakat di Pesisir Selatan. Jika perusahaan perkebunan sawit tersebut tidak mengindahkan tuntutan mereka, akses jalan masuk perusahaan akan diblokade bersama masyarakat sampai waktu yang tidak ditentukan.
 
Perjuangan ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hak-hak mereka dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
 
- Penggunaan Lahan: Masyarakat menuntut kejelasan tentang penggunaan lahan dan legalitas izin perusahaan.
- Dampak Lingkungan: Perhatian terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan menjadi fokus utama.
- Kesejahteraan Masyarakat: Masyarakat menuntut bagian yang lebih besar dari pendapatan perusahaan atau kompensasi atas dampak negatif yang mereka alami.
 
Dengan bersatunya para perantau Minang di seluruh Indonesia dan luar negeri, masyarakat Indrapura, Pancung Soal, Tapan, Lunang, dan Silaut berharap dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan perusahaan terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nasional

Masyarakat mempertanyakan keberadaan perusahaan yang justru membuat masyarakat miskin, lahan masyarakat diserobot, dan banyak warga Pensel yang menuntut haknya malah diintimidasi. Bahkan, ada kasus penganiayaan di Kec. Silaut beberapa tahun lalu yang belum terungkap ke publik, dan masalah ini akan dipermasalahkan serta dimintai pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
 
Masyarakat Indrapura, Pancung Soal, Tapan, Silaut, dan Lunang merasa bahwa PT Incasi Raya dan PT Sukses Jaya Wood tidak memenuhi kewajiban mereka terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya mencakup penyediaan plasma untuk masyarakat sekitar. Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 2 November 2025, kewajiban ini belum dipenuhi.
 
Kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola adalah aspek penting dalam peraturan pertanahan dan perkebunan di Indonesia. Dengan tidak dipenuhinya kewajiban ini, masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.
 
Masyarakat Pesisir Selatan berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka.
 
Kasus PT Sukses Jaya Wood lebih kompleks, karena bukan hanya plasma 20% dari luas HGU yang tidak diberikan kepada masyarakat, tetapi juga HGU 08/SJW/2013 diduga menyerobot lahan masyarakat di Kec. Silaut. Masalah ini sudah berlangsung lama tanpa ada respons positif terhadap keluhan masyarakat.
 
Para perantau Minang Pesisir Selatan bersatu untuk menyuarakan ketidakadilan ini, berharap pemerintah dan penegak hukum di Sumatera Barat dapat menegakkan kebenaran, memberikan hak masyarakat, dan tidak melakukan pembiaran. Mereka mengingatkan bahwa kemerdekaan dan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, dan masalah ini sudah sampai ke telinga Presiden RI, Bpk. Prabowo Subianto.
 
Perusahaan perkebunan PT Cita Laras Cipta Indonesia, yang masa HGU-nya sampai tahun 2033 di Tapan, juga dipertanyakan mengenai penyediaan plasma untuk masyarakat. Hingga saat ini, belum ada kejelasan bagi masyarakat terkait hal ini, termasuk anggaran CSR perusahaan yang belum menyelesaikan banyak masalah di Pensel, serta hak masyarakat yang tidak pernah diberikan dan kewajiban perusahaan yang tidak pernah dilaksanakan.