Penyuluhan Hukum Desa Pasar Sebelah Fokus Pengelolaan Keuangan dan Pencegahan Kenakalan Remaja
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa pada 19 November 2025. Kegiatan ini difokuskan pada pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan, serta menyampaikan informasi hukum kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan, dan kemampuan menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.
Penyuluhan wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dihadiri oleh Kepala Desa Pasar Sebelah Ansori dan seluruh perangkat desa. Narasumber berasal dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Materi penyuluhan juga menekankan kenakalan remaja, dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum, pemahaman konsekuensi tindakan negatif (tawuran, narkoba, seks bebas), pemberdayaan desa melalui Peraturan Desa (Perdes), serta sinergi dengan Bhabinkamtibmas/Babinsa dan Karang Taruna. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kondusif agar remaja tidak terjerumus dan menjadi generasi penerus berkualitas melalui edukasi preventif dan pembinaan berkelanjutan.

Tujuan Utama Penyuluhan:
- Mencegah dan meminimalisir kenakalan remaja sejak dini melalui pemahaman hukum yang benar.
- Meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat tentang dampak kenakalan remaja.
- Mendorong pembentukan Perdes yang mendukung pencegahan kenakalan remaja.
- Memberdayakan pemerintah desa agar proaktif dalam pembinaan remaja.
Materi Penyuluhan yang Relevan:
- Aspek Hukum Pidana: Konsekuensi hukum tawuran, narkoba, dan seks bebas di bawah umur, termasuk penerapan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
- Pembinaan Remaja: Peran orang tua, komunikasi efektif, keterampilan hidup, dan kesehatan reproduksi.
- Peran Lembaga Desa: Fungsi pemerintah desa, BPD, dan Karang Taruna dalam menciptakan lingkungan aman.
- Kerjasama Lintas Sektor: Pentingnya sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pelaksana dan Peserta:
- Pelaksana: Fakultas Hukum, BPHN, atau praktisi hukum yang bermitra dengan desa.
- Peserta: Perangkat desa (Kades dan administrasi), BPD, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan perwakilan remaja.
Manfaat Jangka Panjang:
- Menciptakan budaya hukum dan ketertiban di desa.
- Membangun hubungan kuat antara remaja, orang tua, dan masyarakat.
- Mendorong remaja memilih pergaulan positif dan fokus pada pendidikan.