Penjelasan Anggota DPRD: Alokasi Gaji PPPK Provinsi Bengkulu Formasi 2023 Belum Cair, Menunggu SK Pengangkatan
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu Formasi 2023 hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga alokasi penggajian mereka belum diterima walaupun telah dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Alokasi penggajian PPPK Formasi 2023 telah dianggarkan sesuai proyeksi penggajian mulai 1 Januari 2024, menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.

Edwar Samsi menjelaskan bahwa karena SK PPPK 2023 belum diberikan, gaji mereka dari Januari hingga Juni 2024 belum dibayarkan. Maka dari itu, enam bulan gaji PPPK tersebut akan diformulasikan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari berbagai instansi di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, 670 PPPK Formasi 2023 yang telah lulus sampai saat ini belum menerima SK pengangkatan. Besaran gaji PPPK Guru dan Non Guru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, dan besaran tunjangan juga akan diterima oleh PPPK guru dan non-guru.
Rincian besar gaji dan tunjangan PPPK 2023 dapat dipantau melalui laman SSCASN dengan menggunakan akun masing-masing. (Adv/MSD)