Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum: Langkah Prioritas dalam Menegakkan Supremasi Hukum di Bengkulu
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Sebagai upaya prioritas dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia di wilayah Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, secara resmi mengukuhkan desa/kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di Balai Raya Semarak, pada hari Kamis (5/12/2025).
Piagam pengukuhan diserahkan kepada kepala desa dan lurah dari empat kabupaten dan satu kota. Ada 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.
"Saya yakin pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," ujar Santosa.
Pengukuhan ini menjadi langkah awal untuk menetapkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memberikan Penghargaan Anubhawa Sasana pada tahun 2025 mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara hukum.
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu telah melewati proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI," tambah Santosa.
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah langkah berkelanjutan untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyatakan bahwa desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhubungan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menangani berbagai masalah hukum.
"Kami menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebuah daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran pemerintahan," jelas Rosjonsyah.
Kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan bangsa yang aman, tertib, dan damai. Kesadaran hukum juga berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Di Provinsi Bengkulu, terdapat 1.514 desa/kelurahan. Saat ini, hanya 116 desa/kelurahan yang memiliki status Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sebanyak 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa/kelurahan lainnya diresmikan pada hari ini.
Meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk memperluas pengetahuan hukum. Hal ini penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum. Oleh karena itu, upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum perlu terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.

Berikut adalah daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan pada tahun 2024:
*Kota Bengkulu*:
1. Kelurahan Bentiring Permai
2. Kelurahan Sidomulyo
3. Kelurahan Dusun Besar
4. Kelurahan Padang Jati
5. Kelurahan Timur Indah
6. Kelurahan Jalan Gedang
7. Kelurahan Lingkar Barat
8. Kelurahan Lingkar Timur
9. Kelurahan Padang Harapan
10. Kelurahan Kandang Limun
11. Kelurahan Kebun Tebeng
12. Kelurahan Tanah Patah
*Kabupaten Lebong*:
1. Desa Nangai Tayau I
2. Kelurahan Pasar Muara Aman
3. Desa Daneu
4. Kelurahan Amen
5. Kelurahan Tanjung Agung
6. Kelurahan Embong Panjang
*Kabupaten Bengkulu Selatan*:
1. Desa Simpang Pino
2. Desa Tungkal I
3. Desa Lubuk Sirih Ilir
4. Desa Batu Kuning
5. Desa Batu Bandung
6. Desa Pagar Dewa
7. Desa Babatan Ulu
8. Desa Talang Indah
9. Desa Telaga Dalam
10. Desa Keban Jati
11. Desa Tanjung Alam
*Kabupaten Seluma*:
1. Kelurahan Puguk
2. Kelurahan Dermayu
3. Desa Lokasi Baru
4. Desa Tanjung Agung
5. Kelurahan Lubuk Kebur
6. Desa Talang Tinggi
7. Desa Tenangan
8. Desa Tangga Batu
9. Kelurahan Pasar Tais
10. Desa Sido Sari
11. Desa Sido Luhur
*Kabupaten Rejang Lebong*:
1. Desa Watas Marga
2. Desa Suban Ayam
3. Desa Bandung Marga (ADV)