Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Rencana Kerja Tahun 2025
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BPJS Ketenagakerjaan telah membahas draf rencana kerja untuk tahun 2025. Rapat tersebut diadakan di Hotel Sepanak Curup pada pukul 16.00 WIB, Senin (10/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten, Pranoto Madjid, SH, M.Si. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Imam Kristianto, Kadis DPMPTSP, Zulkarnain,SH, Kadis Koperindag, Anes Rahman, S.Sos, Kadis Nakertrans, Syamsir, SKM, MKM, Kadis PUPR, M. Syamsul Maarif, ST, MT, Kadis Sosial, Syahfawi, SKM, MKM, Kadis PMD, Suradi Ripai, S.Sos, MM dan Inspektur, Gusti Maria, SH, MH. Serta Kabag Pemerintahan Setdakab, Bobby Harpa Santana, S.STP, MSi dan Kabag Hukum, Indra Hadiwinata, SH, MH.
"Hari ini kita membahas draf rencana kerja antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Rejang Lebong tahun 2025. Sedangkan MoU masih berlaku hingga 2026," ujar Pranoto Madjid.
Setelah draf rencana kerja tersebut selesai dibahas, akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
Indra Hadiwinata, SH, MH selaku Kabag Hukum menyebutkan bahwa rencana kerja ini berisi nota kesepakatan, regulasi sub-bidang, perluasan kepesertaan, dan peningkatan kepedulian peserta.
"Draf ini sedikit berbeda dengan rencana kerja tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dibahas secara cermat," ujar Indra Hadiwinata.
Yogo Imam Kristianto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong menjelaskan bahwa rencana kerja sama antara Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup ruang lingkup kerja sama, program kerja sama, lokasi, rencana kegiatan, output kegiatan, sumber pendanaan, dan penanggung jawab.
Contohnya, BKPSDM bertanggung jawab atas penyusunan regulasi dan peningkatan serta perluasan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan bagi pemberi kerja. Program kerja sama minimal mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi seluruh pegawai non-ASN agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setdakab diharapkan mendaftarkan Kepala Desa, perangkat desa, lurah, BPD, LKD, RT, dan RW sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Disnakertran bertanggung jawab terhadap seluruh tenaga kerja rentan, Dinas Koperindag untuk pelaku koperasi dan UMKM, serta pekerja di sektor industri dan perdagangan.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Hingga Maret 2025, tercatat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong mencapai 27.889 peserta. Selama periode Januari-Desember 2024, klaim telah dibayarkan kepada 2.576 peserta dengan total senilai Rp. 34,85 miliar," kata Yogo Imam Kristianto.