Pemerintah Kabupaten Kaur Saksikan Penandatanganan SK Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026
Bintuhan, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kaur turut menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2025-2026 secara virtual dari Lantai III Setda Kaur pada Rabu, 12 Februari 2025.
Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH, Inspektur Pembantu I (Irban 1) Inspektorat Kaur, Deddi Setiadi, S.SP, SH,M.KN dan perwakilan DPMPTSP Kaur.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Wakil Menteri PANRB Purwadi mewakili Menteri PANRB, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, dan Wakil Mendagri Ribka Haluk mewakili Menteri Dalam Negeri.
Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto menyampaikan bahwa penyusunan aksi Pencegahan Korupsi tahun 2025-2026 mengedepankan dua prinsip utama, yaitu pemanfaatan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Purwadi menegaskan bahwa setiap aksi pencegahan korupsi harus mendukung visi dan misi pemerintahan baru. Aksi digitalisasi layanan publik secara khusus sejalan dengan Asta Cita ketiga untuk menghapus birokrasi yang menghambat pertumbuhan usaha dan meningkatkan konektivitas digital.
Menurut Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, 15 aksi Pemberantasan Korupsi yang disepakati oleh Timnas Stranas PK didasarkan pada evaluasi pelaksanaan aksi PK pada 2023-2024. Budiyanto meminta semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk menjalankan aksi PK ini secara maksimal dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Asisten III Ir. Herwan, M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi pencegahan korupsi dari KPK RI tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pada pencegahan korupsi. Terdapat beberapa aspek rawan terjadinya penyimpangan, seperti dalam perizinan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dan sektor pertambangan energi di Kabupaten Kaur.
Herwan menekankan perlunya persiapan yang matang khususnya dalam unsur perizinan dan UKPBJ di Kabupaten Kaur untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.