Pegawai Non ASN Bengkulu Disiapkan Menuju PPPK: Sosialisasi PP no 2 dan Peraturan BKN no 3 Tahun 2024
Bengkulu, Mediasinardunia.com - Seluruh Pegawai Tidak Tetap atau non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu telah mengikuti acara Sosialisasi PP no 2 Tahun 2024 dan Peraturan BKN no 3 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kota Bengkulu melalui zoom meeting pada Rabu (02/10/2024).
Acara sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait rencana dan persiapan tes bagi PTT yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama acara tersebut, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri, menyampaikan pentingnya bagi PTT untuk mempelajari Peraturan Menpan-RB nomor 347 dengan seksama dan hati-hati dalam proses pengisian dan pengumpulan persyaratan serta pendaftaran untuk tes berikutnya.
Zul juga mengingatkan seluruh OPD untuk tidak mengangkat kembali TKS atau tenaga non ASN, karena hal ini berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menekankan agar seluruh OPD tidak merekrut kembali tenaga non ASN.
Dalam konteks pengangkatan PPPK, Zul menyebutkan bahwa prioritas diberikan kepada honorer K2 dan mereka yang telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara berkesinambungan. Bagi PTT yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun, kemungkinan ke depan akan ada penerimaan outsourcing.
Zul juga menegaskan kepada PTT yang akan diangkat sebagai PPPK melalui tes untuk tidak bergantung pada pihak yang mengklaim dapat membantu dalam kelulusan tes. Dia menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan dalam tes tersebut.
Sebelum acara berakhir, Zul menjelaskan bahwa PTT dapat menghubungi BKPSDM untuk berkonsultasi melalui perwakilannya apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas terkait persyaratan, pendaftaran, atau tes. Dia memberikan kesempatan bagi PTT untuk mengumpulkan pertanyaan dan mengirimkan perwakilannya untuk konsultasi.