Menyikapi Tren Dispensasi Pernikahan Dini dan Perceraian di Bintuhan: Langkah Preventif Menuju Keharmonisan Keluarga
Bintuhan, Mediasinardunia.com - Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH, selaku Hakim Pengadilan Agama dan Humas PA Bintuhan, mengungkapkan bahwa hingga awal bulan Februari 2025, telah terjadi 11 perkara dispensasi pernikahan dini. Angka tersebut lebih rendah dari 48 perkara yang tercatat sepanjang tahun 2024, namun lebih tinggi dari angka pada tahun 2023 yang mencapai lebih dari 50 perkara.
Rahmat Yudistiawan mengharapkan penurunan angka dispensasi pernikahan dini hingga akhir tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa masalah dispensasi pernikahan dini sangat kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergaulan bebas tanpa pengawasan orang tua, kondisi ekonomi yang rendah, dan adat istiadat yang memengaruhi pandangan masyarakat.
Selain itu, Rahmat Yudistiawan juga menyoroti faktor-faktor lain yang menjadi penyebab pernikahan dini di Kabupaten Kaur.
Data mengenai perceraian di Pengadilan Agama Bintuhan kelas II sepanjang tahun 2024 mencatat 203 perkara cerai gugat, 85 perkara cerai talak, dan 32 perkara perceraian di kalangan PNS/TNI/Polri/BUMN.
Rahmat Yudistiawan berharap agar kasus perceraian tidak mengalami peningkatan di tahun 2025. Dia menyatakan bahwa data perceraian untuk awal tahun tersebut masih belum dipantau, dengan harapan kasus perceraian dapat diminimalkan.