KPU dan Bawaslu Seluma Saling Lempar Perihal Pemungutan Suara Ulang
Seluma, Mediasinardunia.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma telah menetapkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 5 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, Henri Arianda, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, yaitu empat kertas suara.
“Pemungutan suara ulang dilakukan hanya untuk tingkat DPRD Provinsi pada tanggal 22 Februari,” jelas Henri, Senin (19/2/2024).
Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Bawaslu mengenai jumlah surat suara dalam pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu, Gandi Indah Jaya, mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi. Sementara itu, jumlah kertas suara dalam pemungutan suara ulang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Bawaslu tidak memiliki regulasi untuk menentukan jumlah surat suara yang akan dipilih ulang,” ungkapnya. (MSD)