Skip to main content
x
Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS Penyiar Profesional Untuk Informasi Berkualitas, di Kota Bengkulu, Kamis 4/5/23.( Diky/mediasinardunia.com)

KPI Ajak Masyarakat Bengkulu Awasi Konten Siaran

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) mengajak masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengawasi lembaga penyiaran publik yang menyajikan konten berbahaya seperti tindakan kekerasan, asusila, berpihak pada satu kelompok dan hoax.

Anggota Komisi Penyiaran Pusat (KPI), Mimah Susanti mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi bohong. Oleh karena itu, masyarakat dapat melapor ke KPI jika menemukan konten siaran yang merugikan.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada KPI jika menemukan lembaga penyiaran publik yang menyajikan informasi yang merugikan seperti tindakan kekerasan, asusila, dan hoaks. Kemudian karena ini masuk tahun politik, bisa juga harus berimbang menyampaikan informasi terhadap suatu partai politik agar terjaga independensinya," ujarnya saat Bimbingan Teknis Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 'Penyiar Profesional Untuk Informasi Berkualitas', di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Kamis (4/5/23).

KPI berharap agar lembaga penyiaran publik, khususnya lembaga penyiaran radio dan televisi di daerah ini semakin mahir dalam menyampaikan informasi dan penyiaran kepada masyarakat. Agar konten yang disampaikan berkualitas dan tidak merugikan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami meminta agar lembaga penyiaran publik khususnya lembaga penyiaran lebih berkompeten dan bijak dalam menyampaikan informasi dan penyiaran kepada masyarakat, sehingga tidak merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Mimah.

Lembaga penyiaran publik harus menjadi media yang mendidik, menghibur dan informatif agar tidak menyiarkan tindakan kekerasan dan asusila yang dapat merusak moral dan budaya bangsa.

“Kami juga ingin mengingatkan bahwa tayangan kekerasan dan asusila dapat merusak moral dan budaya bangsa, sehingga harus dihindari,” imbuhnya.

Mimah juga menekankan pentingnya pencegahan penyebaran hoaks melalui siaran televisi dan radio. 

"Kami meminta lembaga penyiaran publik untuk memeriksa kembali kebenaran informasi sebelum disiarkan, sehingga hoaks dapat dihindari dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat," katanya.

Ketua KPID Bengkulu, Albert Rolando Thomas menambahkan bahwa KPI Daerah akan memproses laporan dari masyarakat dengan serius dan melakukan tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran publik yang melanggar aturan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan 12 orang tim untuk memantau pelanggaran terkait penyiaran di Bengkulu.

Tim pemantau ini kedepannya menjadi perpanjangan tangan dalam mengarahkan penyiar radio dan televisi agar informasi yang disiarkan menjadi yang terkini dan terdepan. Kemudian harus ada dorongan agar penyiar tetap mematuhi kaidah-kaidah regulasi penyiaran memberikan informasi dengan bahasa yang lugas dan dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas agar apa yang jadi konten penyiaran tersampaikan.

"Kami akan memproses laporan dari masyarakat dengan serius dan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran publik yang melanggar aturan dan sejauh ini belum ditemukan," tutupnya.

Dalam Bimtek tersebut KPID Bengkulu melakukan penguatan pemilihan konten berkualitas kepada penyiar radio dan televisi yang diisi oleh tiga pemateri di antaranya KPI Pusat Mimah Susanti, Akademisi Lina Adrianti, Praktisi Penyiaran Marli Efendi(**)