Skip to main content
x
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, 10/7/2015.(ujang/mediasinardunia.com)

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Mediasinardunia.com -Kamis 10 juli 2025,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Dua tersangka tersebut adalah LFS, Pengelola Keuangan sekaligus Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RM, PPTK Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti keterlibatan keduanya dalam manipulasi dan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang mencapai angka fantastis.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas, mark-up biaya transportasi dan akomodasi, serta pengajuan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

"Kami akan terus menelusuri lebih dalam aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Danang.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka lain yang juga berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung, termasuk pemanggilan terhadap pihak  yang diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi. ( Ujang)