Skip to main content
x
Sekda Kepahiang: Empat ASN di Kepahiang Terancam Pemberhentian Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Disiplin Berat, 13/02/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Sekda Kepahiang: Empat ASN di Kepahiang Terancam Pemberhentian Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terancam diberhentikan secara tidak hormat. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari dalam setahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses laporan dari Inspektorat terkait keempat ASN tersebut, yang berinisial EL, TR, RV, dan SW.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sudah kami terima. Kami segera membentuk Tim Penegak Disiplin (TPD) ASN untuk menentukan sanksi yang tepat. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa sangat berat, termasuk pemberhentian tidak hormat,” tegas Hartono, Kamis (13/02/2025).

Salah satu ASN, yakni EL, bahkan dikabarkan sudah lama berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia, dan tidak lagi berdinas. Sementara ketiga ASN lainnya juga tercatat tidak masuk kerja secara akumulatif lebih dari 40 hari dalam satu tahun. Sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, hal ini termasuk pelanggaran berat. (ADV)