Skip to main content
x
Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Narkoba, 06/03/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 3 Pelaku Termasuk Pelajar dengan Bukti Ganja dan Sabu

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
 
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Dari dua pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. Saat ini para pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Rejang Lebong,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas saat konferensi pers, Jumat (06/03/2026) di Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
 
Kasus pertama terjadi pada 15 Februari 2026 di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (30) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dari tangan RS, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket besar dan 8 paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna coklat, serta 1 unit handphone Android merek Vivo Y12. Total berat keseluruhan ganja yang diamankan mencapai 85,95 gram.
 
Pengungkapan kedua terjadi pada 17 Februari 2026 di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi, Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AA (16) yang masih berstatus pelajar dan AR (20) seorang wiraswasta.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 4,72 gram, serta barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dan 2 unit handphone Android.
 
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polres Rejang Lebong berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan.