Skip to main content
x
Polres Bengkulu Utara Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut, 02/04/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Polres Bengkulu Utara Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut, 5 Pelaku Diamankan

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com – Polres Bengkulu Utara menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berkat respons cepat, aparat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
 
Dalam waktu singkat, tim penyidik berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
 
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU), memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore (02/04/2026).
 
“Kasus ini bermula pada Rabu (01/04/2026), saat kami menerima laporan dari tenaga medis mengenai seorang pria bernama Iwan yang meninggal dunia dengan luka mencurigakan di Puskesmas Batik Nau. Tim langsung bergerak melakukan identifikasi dan mendalami keterangan saksi,” ujar AKBP Bakti.
 
Berdasarkan investigasi, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman warga bernama Bagus atau Agus. Insiden bermula dari perselisihan saat kelompok warga mempertanyakan kehadiran korban yang membawa rekan, senjata tajam, dan senapan angin ke rumah warga lain bernama Ponco.
 
Komunikasi yang tidak berjalan baik memicu emosi dan berujung pada kekerasan massal. Korban dipukuli secara bersamaan hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh. Meski sempat dievakuasi ke puskesmas, nyawa korban tidak dapat tertolong.
 
Satreskrim Polres Bengkulu Utara kemudian mengamankan lima tersangka yang merupakan warga setempat dengan peran masing-masing:
 
- GN (42): Pelaku utama pemukulan.
- RB (41): Pemicu keributan.
- DI (33): Turut melakukan pemukulan.
- SP (32): Melukai lengan korban dengan senjata tajam.
- A (31): Menusuk bagian belakang korban.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan kerja Polres Bengkulu Utara.
 
“Kami mengapresiasi gerak cepat yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Ini bukti Polri hadir memberikan rasa aman, dan setiap tindakan yang merenggut nyawa akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
 
Kombes Pol Ichsan juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Tindakan anarki hanya akan memunculkan masalah hukum baru,” tambahnya.
 
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka saat ini ditahan untuk melanjutkan proses hukum.