Pentingnya Transparansi: Bupati Kepahiang Sampaikan LKPJ Tahun 2024
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip pada Senin, 24 Maret 2025 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Dokumen LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
Bupati Kepahiang menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun anggaran 2024, yang akan dibahas oleh DPRD Kepahiang sebagai bahan evaluasi anggaran, program, dan kegiatan APBD Kabupaten Kepahiang.
"Pengiriman LKPJ ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dengan tujuan utama untuk menyampaikan capaian kinerja pemerintah daerah secara transparan. LKPJ juga bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dan pencapaian program pembangunan," ungkap Bupati.
Dalam dokumen LKPJ APBD TA 2024, realisasi pendapatan Kabupaten Kepahiang tahun 2024 mencapai Rp 838 miliar, dengan pendapatan yang terrealisasi sebesar Rp 787 miliar atau 93,9 persen. Dokumen LKPJ ini memberikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan.
"Dokumen ini memberikan informasi tentang capaian program dan kegiatan, serta masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Bupati.
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE M.Sc mengatakan bahwa setelah diserahkan oleh Bupati, dokumen LKPJ TA 2024 akan dibahas oleh DPRD bersama dengan komisi-komisi, dan dilanjutkan oleh Panitia Khusus LKPJ APBD TA 2024.
"Proses pembahasan dokumen LKPJ 2024 akan dilakukan oleh DPRD Kepahiang hingga ditetapkan sebagai Perda LKPJ," kata Gregory.