Pemkab Mukomuko Rencanakan Perampingan OPD, Ini Dinas-Dinas yang Akan Digabung
Mukomuko, Mediasinardunia.com - Rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sedang dalam proses. Perampingan OPD ini diinisiasi dengan berbagai pertimbangan, termasuk upaya penataan kelembagaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional, serta telah dibahas dalam rapat pimpinan.
Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Jumaidi, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan perampingan OPD dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi.
"Rencana penggabungan atau perampingan OPD saat ini lagi berproses. Mengenai ini ada pertimbangan-pertimbangan yang mendasari daerah untuk mengusulkan perampingan organisasi perangkat daerah," kata Jumaidi pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Rencana ini berlandaskan pada Perpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, secara substansi, perampingan OPD juga berkaitan dengan kondisi geografis Kabupaten Mukomuko dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jumaidi menjelaskan bahwa penggabungan OPD akan disinkronkan dengan mempertimbangkan urusan wajib dan urusan pilihan.
"Acuan penggabungan OPD ini tetap mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, dua dinas digabungkan menjadi satu dinas, bahkan ada juga dinas yang dilebur dan digabungkan, disesuaikan berdasarkan urusan," tegasnya.
Beberapa OPD yang rencananya akan terimbas kebijakan penggabungan meliputi:
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) akan digabungkan ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Dinas Satpol PP dan Damkar.
- Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR akan digabung menjadi Dinas Perhubungan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang.
- Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan akan digabung menjadi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan digabungkan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan dipecah:
- Bidang Ketenagakerjaan digabungkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag), menjadi Bidang Industri dan Tenaga Kerja.
- Bidang Transmigrasi digabungkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
Jumaidi menambahkan bahwa rencana ini masih bersifat usulan dan bisa berubah, serta tahapannya sudah sampai ke DPRD. Proses penggabungan OPD memerlukan tahapan yang harus dilalui, termasuk penentuan tipologi OPD melalui proses skoring berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, PAD, dan skoring teknis.
Hasil skoring akan disampaikan ke provinsi untuk diverifikasi, yang kemudian menjadi prasyarat untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Bengkulu.
"Diamanatkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, itu harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Gubernur," paparnya.
Proses penggabungan ini dimulai dari persiapan regulasi, komunikasi dengan OPD terkait, dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Untuk proses ini, kita harapkan secepatnya terealisasi. Jika memungkinkan, dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 ini," tutup Jumaidi, seraya menyebut bahwa tahap penyusunan regulasi sedang berproses di DPRD Mukomuko.